BREAKING NEWS
 

Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak, Koruptor Bisa Dihukum Mati

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 9 Desember 2019 15:50 WIB
Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12). (Foto: Dok. Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyebut, pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Tapi ada syaratnya.         

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12). "Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," imbuhnya.            

Sebelumnya, seorang siswa SMK bernama Harley bertanya kepada Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor di Tanah Air. "Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani di negara maju, misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati?" tanya siswa itu kepada Presiden saat sesi tanya jawab digelar.           

Baca juga : Jokowi Panggil Kakak Ke Presiden Korsel

Jokowi bilang, hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu yang bisa diterapkan adalah jika korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu. Salah satunya, saat bencana alam.           

"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa," jawab Jokowi.           

Adsense

Tetapi, meski sudah diatur dalam undang-undang dan korupsi bencana alam sudah pernah terjadi,  hukuman mati belum diterapkan. "Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati, UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," jelasnya.           

Baca juga : Ingin Masyarakat Kuat, PKS Bikin Buku Panduan Keluarga

Beberapa korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana alam pernah dilakukan sejumlah koruptor. Pada tahun 2011, eks Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha pernah terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias, Sumut yang dilakukan sejak tahun 2006-2008. Dugaan korupsi itu nilainya sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 9,4 miliar yang dikucurkan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut. Tapi dia hanya dihukum 8 tahun penjara. Di Mahkamah Agung, hukumannya malah dikurangi jadi 5 tahun. 

Kemudian, pada Desember 2018, KPK menangkap dan mentersangkakan delapan pejabat PUPR. OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di beberapa daerah bencana seperti di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah yang saat itu baru terkena bencana tsunami.        

Para tersangka itu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi. Tapi para koruptor ini hanya divonis antara 5,5 tahun hingga 8 tahun.         

Baca juga : Pariwisata Dapat Bersinar Jika Didukung Banyak Pihak

Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengamini, hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya, ada di Pasal 2 ayat (2). "Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).         

Tetapi dia mengingatkan, ada syarat khusus yang harus diterapkan. "Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? Kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," tandasnya.         

Dalam pasal 2 ayat (2) disebut, jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yanh dimaksud adalaj negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense