BREAKING NEWS
 

Dipanggil KPK, Hasto Datang

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 24 Januari 2020 11:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, datang memenuhi panggilan KPK, Jumat (24/1). (Foto: Oktavian SD/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap penetapan anggota DPR lewat mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Saeful.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (24/1).

Hasto telah datang memenuhi panggilan pada pagi hari tadi. Dia menyatakan siap memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.

Baca juga : Ada Demo di Depan Gedung DPR/MPR, Lalin Dialihkan

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," tutur Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hasto masih enggan banyak komentar terkait pemeriksaannya pada hari ini. Dia hanya berucap singkat. "Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu (Setiawan)," ujarnya.

Adsense

Hasto pun berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan setelah rampung menjalani pemeriksaan. "Nanti kita liat, keterangan siap saya berikan, dengan sebaik-baiknya," tandas Hasto seraya memasuki lobi gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.

Selain Hasto, penyidik KPK juga memeriksa tiga staf PDIP bernama Riri, Geri, dan Kusnadi. Ketiganya juga dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Saeful. Juga dipanggil dua komisioner KPU yakni Evi Novida dan Hasyim Asy'ari.

Baca juga : KPK, Hasto Sudah Digarap Tuh

Sama seperti Hasto, keduanya juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Evi yang juga sudah hadir di gedung KPK tak mau berkomentar banyak. "Belum tau lah, orang belum masuk saya, jam 10 saya janji," tutur Evi saat ditanya wartawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.

Baca juga : Kalau KPK Manggil, Hasto Siap Datang

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense