BREAKING NEWS
 

KPK Garap Anak Bupati Sidoarjo Nonaktif

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 19 Februari 2020 12:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Amir Aslichin. Anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah itu bakal diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur, di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur dari unsur swasta. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/2).

Selain Amir, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta bernama Ekwan Riyanto. Dia juga digarap sebagai saksi bagi tersangka Ibnu.

Baca juga : 33 Orang Kena Corona, Singapura Panik

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Adsense

KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Selain Saiful, KPK juga mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; dan swasta atas nama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Baca juga : KPK Tahan Bupati Bengkalis

Dua nama terakhir menyuap Saiful Cs sebagai fee atas sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang diberikan ke mereka.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense