BREAKING NEWS
 

Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi Blok Basker Manta Gummy

Eks Dirut Pertamina Harapkan Keadilan

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 31 Januari 2019 14:39 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1). 

Karen, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Maret 2018 dan ditahan 24 September 2018.

Adsense

Baca juga : Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Buang Badan

Karen tiba di ruang persidangan pukul 10.30 WIB. Mengenakan baju ungu dengan kerudung warna senada, dia terus tersenyum saat disapa wartawan. Ruangan sidang penuh oleh orang-orang yang menemani Karen, mengenakan seragam putih-biru.  Karen mengaku siap menjalani sidang. “Saya ikuti proses pengadilan untuk mendapat keadilanya yang seadil-adilnya,” ucap Karen sebelum menjalani persidangan.

Hingga kini, Karen mengaku tidak mengetahui dimana letak kesalahannya dalam kasus itu. “ampai saat ini saya tidak tahu dimana letak kesalahan saya, padahal sejak saya memimpin Pertamina, saya sudah melakukan semuanya demi kebaikan Pertamina dan sesuai jalurnya. Sehingga nama Pertamina diakui dan dikenal di kancah internasional,” sesalnya. 

Baca juga : Bupati Bener Meriah Sertijab Di Tempat Parkir Pengadilan

Perkara ini berawal dari aksi korporasi  Pertamina  membeli sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok migas BMG Australia. Akuisisi tertuang dalam Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009. Belakangan, kejaksaan menduga pengusulan investasi tak sesuai dengan Pedoman Investasi. Pengambilan keputusan ditengarai tak disertai uji kelayakan dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Alhasil, peruntukan dan penggunaan dana senilai USD 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya senilai USD 26,8 juta, dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada perseroan. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini melibatkan akuntan publik. Sejak menjadi tersangka, Karen dilarang ke luar negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense