BREAKING NEWS
 

Soal Pembebasan Koruptor di Tengah Wabah Corona

Mahfud Luruskan Yasonna

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 6 April 2020 05:15 WIB
Menteri Polhukam Mahfud MD. (Foto: IG@mohmahfud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama sepekan ini, Menkumham Yasonna Laoly jadi sasaran tembak banyak pihak. Masyarakat marah atas usul Yasonna yang ingin bebas kan napi korupsi di tengah pandemi corona.

Setelah usul itu jadi polemik, Menkopolhukam Mahfud MD langsung meluruskan usul Yasonna. Mahfud bilang, pemerintah tidak memiliki rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Apalagi berniat membebaskan para koruptor dari tempat seharusnya mereka berada.

“Agar clear ya. Sampai sekarang, pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud.

Namun, Mahfud tak membantah, pekan lalu ada keputusan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah.

Baca juga : Semangat Mans Entertainment Bikin Lagu Di Tengah Wabah Corona

Kata dia, Yasonna hanya menyampaikan usulan masyarakat. “Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkum HAM menginformasikan, ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu,” katanya.

Terkait revisi, dia menegaskan, Presiden Joko Widodo pada 2015 masih memegang komitmennya memberlakukan PP 99/2012. Sehingga sangat jelas sikap pemerintah kepada para koruptor, teroris, dan bandar narkoba.

“Jadi tidak ada sampai hari ini, rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” tegas Mahfud mengulang sikapnya.

Adsense

Kata Mahfud, secara aturan, memang tidak boleh membebaskan narapidana korupsi, karena mereka berbeda dengan napi lain. Lagian, jika alasannya untuk mencegah penyebaran Covid-19, lapas untuk para koruptor terbukti lebih luas dan lebih layak ketimbang narapidana umum. Sehingga lebih aman dari virus.

“Pertama, PP-nya khusus sudah ada kalau itu berbeda dengan napi yang lain. Kedua, kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyek uyekan (kelebihan kapasitas red) juga sih. Tempatnya luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dari diisolasi di rumah,” ulasnya.

Baca juga : Di Tengah Wabah Covid-19, Pertamina Siaga Amankan Pasokan Energi Nasional

Untuk diketahui, usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun tengah pandemi virus Corona ini mengemuka ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, 1 April 2020.

Belakangan, Yasonna juga meralat ucapannya. Yasonna membantah hendak membebaskan narapidana kasus korupsi lewat isu virus Corona. Isu bahwa dia hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif.

Yasonna mengatakan, kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel over kapasitas, pertimbangannya adalah nilai kemanusiaan. Dia kemudian mengulas komentar komentar di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.

“Bahasanya kasar, ampun deh. Bahasanya jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur,” kata Yasonna.

Meskipun sudah diluruskan, warganet sudah terlanjur kesal dengan wacana tersebut. akun @echoPiR menganggap pemerintah lempar batu sembunyi tangan. “Bilang saja semua keputusan bukan dari pemerintah. Tapi usulan masyarakat. Nanti kan yang ribut masyarakatnya sendiri. Pemerintah sih amanaman saja,” cuitnya.

Baca juga : Bamsoet: Semua Pihak Harus Jaga Kondusifitas di Tengah Pandemi Corona

Akun@vierda mengelus dada mendengar klarifikasi Mahfud. Menurutnya, tidak ada warga yang sepakat koruptor dibebaskan. “Masyarakat lagi yang disalahin. Masyarakat edan sebelah mana yang mengusulkan pembebasan orangorang yang sudah ngegarong hak mereka?” cibirnya.

“Masyarakat yang dimaksud pasti yang punya mobil mewah, hobi jalan-jalan ke luar negeri. Kalo masyarakat kelas ekonomi bawah mikirin kebutuhan hidup di tengah pandemi aja sudah sangat berat. Ngapain mikirin koruptor yang nyatanya masih hidup enak walau di penjara,” timpal @_pacmanto. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense