BREAKING NEWS
 

Ridwan Kamil: Bansos Diberikan Berdasarkan Data dari RT dan RW

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 22 April 2020 04:52 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (bansos) diberikan untuk warga terdampak Covid-19 harus berdasarkan data usulan dari RT/RW di kabupaten/kota. Hal ini agar tidak salah sasaran dan menimbulkan kegaduhan. Bansos akan diberikan tidak untuk semua warga. 

“Data akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang,” jelas Emil, sapaan akrabnya, kemarin. 

Baca juga : BNI Kampanyekan Beli Produk UMKM dari Rumah Aja

Menurut Emil, dalam pendataan warga miskin baru kota/kabupaten harus mengikuti data dimiliki RT/RW. “Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu diberikan bantuan,” ujar mantan Wali Kota Bandung ini. 

Adsense

Lalu, Emil meminta bupati dan wali kota menyempurnakan data RT/RW tanpa membatasi jumlah. Pihaknya berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin terlewat atau tidak diberi bantuan. “Kalau dari RW misalkan (usulan) masuk 10 (penerima bantuan), maka kita akan penuhi 10 juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/ kota, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” jelasnya. 

Baca juga : Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji

Emil pun memberi tenggat waktu kepada bupati dan wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling lambat 25 April. “Surat revisi data-data penerima (bantuan) dari kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” ujarnya. 

Emil menjelaskan, ada 9 pintu bantuan pemerintah untuk warga terdampak Covid-19. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin lama. Kedua, program Kartu Sembako kepada kelompok miskin lama. Ketiga, Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan ini mendapat jatah 450 ribu kepala rumah tangga. 

Baca juga : BI Kasih Insentif Bank Yang Sediakan Dana Penanganan Corona

Keempat, bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi Jabar mendapat jatah Rp 1 juta kepala rumah tangga penerima. Kelima, Dana Desa. “Sudah diputuskan jatah warga desa yang dibantu dana desa setara Rp 600 ribu kali tiga bulan sejumlah ada 1.046.000 penerima,” jelas Emil. 

Keenam, kepada pengangguran dan kena PHK dengan statusnya adalah kepala keluarga. Jabar diberi jatah Rp 937 ribu kepala keluarga dengan angka Rp 600 ribu dikali tiga bulan. Ketujuh, dari Pemprov Jabar bansos Rp 500 ribu dengan 1/3 tunai dan 2/3 sembako. Kedelapan, bantuan dari bupati dan wali kota. Kesembilan, adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi bungkus untuk mereka tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense