BREAKING NEWS
 

Konteksnya Kekurangan Tempat, Sifatnya Darurat

JK: Shalat Jumat 2 Gelombang Sesuai Fatwa MUI DKI Tahun 2001

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 3 Juni 2020 09:22 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya, terkait pelaksanaan shalat Jumat.

Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b : Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum'at 2 (dua) gelombang.

Baca juga : Sedih, Kecewa, Jengkel, Tapi Mau Gimana Lagi...

Ketua DMI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, surat edaran tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001,  yang membolehkan shalat Jumat dibagi 2 gelombang, bila ada keterbatasan tempat.

Adsense

Karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemic Covid-19, maka daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Baca juga : Duh, 86 Balita di Jatim Terpapar Virus Corona

Oleh karena itu, DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu shalat Jumat menjadi 2 gelombang. “Untuk shalat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung. Karena itu, kami menganjurkan untuk shalat jumat 2 gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI Tahun 2001," terang JK.

Terkait adanya Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan sholat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan, konteks persoalan tersebut adalah fatwa untuk kawasan Industri.

Baca juga : Warga Berduyun-duyun Hijrah Ke Calon Ibu Kota Negara Yang Baru

Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001, konteksnya fokus pada kekurangan tempat.

"Memang ada dua fatwa. Mengenai larangan shalat Jumat 2 gelombang dari MUI Pusat, itu konteksnya untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Sedangkan fatwa MUI DKI Jakarta, konteksnya kekurangan tempat. Sifatnya darurat," tandas JK. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense