Dark/Light Mode

Pilkada Digelar Desember 2020

Siapa Tanggung Jawab Jika Muncul Klaster TPS, KPU?

Rabu, 3 Juni 2020 05:00 WIB
Sultan Bachtiar Najamudin (Foto: Istimewa)
Sultan Bachtiar Najamudin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertangggung jawab bila gelaran Pilkada 2020 menimbulkan klaster baru Covid-19. Pasalnya, tim medis yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saja masih bisa terpapar virus asal Wuhan ini, apalagi masyarakat.

Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, keputusan tetap menggelar pilkada pada Desember 2020 nanti harus disertai dengan pertanggungjawaban yang baik. Seluruh pihak,  utamanya KPU, tidak boleh melempar kesalahan pada pihak lain. Pertanggungjawaban wajib  hukumnya, mengingat pilkada  kemungkinan besar akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Sehingga setiap TPS berpotensi  menjadi klaster baru Covid-19.

“Pertanyaan saya, siapa yang tanggung jawab nanti. KPU harus siap lho, jadi jangan hanya karena kita mengejar sesuatu yang tidak prioritas, tetapi nanti  dampaknya menghantam apa yang kita prioritaskan yakni sektor kesehatan dan ketahanan sosial. Ini seharusnya menjadi logika berpikir kita semua, sebelum mengambil keputusan,” ujar Sultan, kemarin.

Baca juga : 4.000.000 Orang Jadi Melarat Nih

Meski ada protokol kesehatan yang akan dilakukan KPU, menurut Sultan, hal tersebut tidak menjamin zero penularan. Sebab, tim medis yang menggunakan APD lengkap saja masih bisa tertular Covid-19. “Saya sudah mendengar penjelasan Mendagri bahwa pilkada nanti dilaksanakan dengan protokol kesehatan, tetapi saya ingatkan tenaga medis yang  sudah menggunakan APD saja  bisa terpapar,” ucapnya.

Senator asal Provinsi Bengkulu ini mengingatkan, proses pilkada pasti melibatkan banyak orang, mulai dari calon yang maju beserta tim pemenangnya,  masyarakat yang memiliki hak  suara serta petugas pemilihan mulai dari tingkat TPS hingga ke KPU. Proses pilkada yang berjenjang dan melibatkan banyak orang ini memungkinkan timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19, yakni klaster TPS.

Sultan pun menekankan, prioritas Indonesia saat ini adalah  kesehatan dan pangan sebagai penguat sosial-ekonomi masyarakat yang menderita karena  dampak Covid-19, utamanya masyarakat lapisan terbawah. Dengan demikian, menurut Sultan, proses demokrasi melalui pilkada dalam situasi saat  ini menjadi tidak mutlak untuk dilaksanakan karena masih bisa  ditunda, apalagi KPU juga punya  simulasi opsi sampai April 2021.

Baca juga : Komnas HAM: Pilkada Digelar Desember 2020 Sangat Berisiko

Dari sisi anggaran negara, Sultan juga mengungkapkan bahwa semua lembaga negara  dan kementerian telah dipangkas oleh Kementerian Keuangan, termasuk anggaran DPD. “KPU, untuk pilkada anggaran Rp 9 triliun, malah mengajukan  anggaran tambahan Rp 535 miliar lebih untuk membeli alat pendukung protokol kesehatan. Ini seperti tidak punya sensitivitas terhadap apa yang sekarang dirasakan rakyat,” tegasnya.  

Selain itu, jika pelaksanaan pilkada serentak ini tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, dikhawatirkan jumlah pemilih akan menurun karena  banyak yang merasa cemas datang ke TPS. “Kami di DPD sudah mengingatkan, bahwa negara saat ini  lebih membutuhkan prioritas anggaran untuk pangan dan recovery ekonomi, bukan pilkada,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali 15 Juni mendatang. Hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020. “PKPU perubahan ini telah  diharmonisasi pada Minggu  (31/5). Substanstinya, tahapan  pilkada dilanjutkan 15 Juni,”  ujarnya.

Baca juga : Produsen Diminta Tanggung Jawab atas Menumpuknya Sampah Plastik Sachet

Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia  Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020. Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima. Sehingga,  draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan. “Tinggal proses administrasinya,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.