BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Ketok Palu APBD Tulungagung

KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 5 Agustus 2020 06:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis 8 tahun penjara, dalam perkara suap ketok palu APBD Tulungagung tahun 2015-2018. Apakah kasus yang juga sudah menjebloskan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke bui ini akan berhenti di Supriyono? Bisa jadi tidak.

Soalnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, tak tertutup kemungkinan komisi antirasuah melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pengembangan perkara ini tetap dapat dimungkinkan," ujar Ali kepada RMco.id, Rabu (5/8).

Baca juga : KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melakukan analisa mendalam terkait fakta-fakta hukum keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki. Semuanya telah tertuang di dalam surat tuntutan.

KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim di dalam putusan tersebut. Jika ada bukti permulaan yang cukup, komisi antirasuah akan menetapkan tersangka baru.

"Tentu, KPK akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, sejauh dalam pertimbangan dan fakta-fakta hukum dalam putusan ini. Setelah kami pelajari secara menyeluruh dan lengkap, ternyata berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada keterlibatan pihak lain," tegas Ali.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Hizbullah Idris menjatuhkan vonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Hakim menilai, Supriyono terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hendry Setiawan.

Suap senilai Rp 4,3 miliar, diterima Supriyono untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018.

Baca juga : Pengadilan Tipikor Garap Wahyu dan Agustina Sebagai Terdakwa

Praktik rasuah ini dilakukannya bersama-sama dengan pimpinan DPRD lain yakni Imam Kambali, Adib Makarim, dan Agus Budiarto, serta 21 orang anggota DPRD lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense