BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Penghapusan Red Notice

Jenderal Napoleon Nyerah Ditunjukin Rekaman CCTV

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 27 Agustus 2020 07:50 WIB
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (kiri). (Foto: Polri.go.id)

 Sebelumnya 
Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo kemudian menyurati imigrasi. Memberitahu bahwa nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Imigrasi pun menghapus nama Djoko dari daftar yang orang yang harus dicegat. Bos Mulia Grup itu pun bisa leluasa masuk keluar Indonesia.

Djoko pulang untuk mengurus KTP elektronik. Dengan kartu identitas baru ini, ia mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Djoko mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Paspor pun terbit sehari kemudian. Namun Djoko sudah kembali ke luar negeri.

Baca juga : Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Ngaku Kasih Suap

Dalam penyidikan kasus ini Bareskrim mengantongi sejumlah barang bukti. “Barang bukti (uang) 20 ribu dolar, surat, ponsel, laptop, dan CCTV,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Selain soal red notice, Bareskrim juga mengusut penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko. Dengan surat jalan ini, buronan itu bisa leluasa bepergian di masa pandemi. Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim.

Baca juga : Bareskrim Polri Garap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Dalam surat yang ditekennya, Djoko disebutkan sebagai konsultan. Prasetijo juga membantu Djoko mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Pada kasus ini, Bareskrim menetapkan Prasetijo, Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lantaran menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Mantan Kapolres Mojokerto itu juga dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 KUHP lantaran membantu buronan. Terakhir, Prasetijo dijerat merintangi penyidikan. Ia ketahuan berusaha menghilangkan surat yang dibuatkan untuk Djoko. Namun upaya menghilangkan barang bukti itu bisa dicegah. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense