Dark/Light Mode

Kasus Penghapusan Red Notice

Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Ngaku Kasih Suap

Selasa, 25 Agustus 2020 09:02 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)
Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Djoko Soegiarto Tjandra kembali menjalani pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kali ini berlangsung 6,5 jam. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu dicecar 55 pertanyaan. Djoko Tjandra mengakui memberikan suap untuk menghapus red notice dirinya.

“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Namun, Jenderal bintang satu itu tak bersedia mengungkapkan jumlah uang yang telah dikeluarkan Djoko Tjandra. Termasuk siapa yang menerima suap itu.“Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait no minalnya karena kami masih berproses,” kata Awi.

Baca juga : Bareskrim Polri Garap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Dalam penyidikan kasus penghapusanred notice, Bareskrim menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra dan orang dekatnya, Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.Adapun tersangka penerima suap Brigjen Prasetijo Utomo (mantan Kepala Biro di Bareskrim) dan Irjen Napoleon Bonaparte (mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri).

Kemarin, Bareskrim memanggil Tommy Sumardi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dia tak datang. Tommy mengutus pengacara ke Bareskrim untuk menyampaikan surat keterangan sakit. Ia pun meminta pemeriksaan diundur. Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti 20 ribu dolar, surat, ponsel, laptop, dan CCTV,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Selain soal red notice, Bareskrim juga mengusut pener bitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Dengan surat jalan ini, buronan itu bisa leluasa bepergian di masa pandemi.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua Tersangka

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo selaku Kepala Biro Koor dinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim. Dalam surat yang di tekennya, Djoko disebutkan sebagai konsultan.Prasetijo juga membantu Djoko mendapatkan surat kete rangan bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Pada kasus ini, Bareskrim menetapkan Prasetijo, Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolo paking sebagai tersangka. Prasetijo ditetapkan sebagai ter sangka Pasal 263 ayat 1 dan 2 KU HP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP lantaran menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, mantan Kapolres Mojokerto itu dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 KUHP lan taran membantu buronan.Terakhir, Prasetijo dijerat merin tangi penyidikan. Ia diketahui be rusaha menghilangkan surat yang dibuatkan untuk Djoko Tjandra. Ia menyuruh bawahannya membakar surat itu.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Namun upaya menghilangkan barang bukti utu bisa dicegah.Dengan penghapusan red no-tice dan mengantongi surat jalan dari Prasetijo, Djoko Tjandra tak terdeteksi masuk keluar Indonesia. Ia pun bisa membuat KTP elektronik. Yang kemudian digunakannya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, dengan kartu identitas baru ini Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Sandi Andaryadi, Kepala Imigrasi Jakarta Utara ikut dipanggil Bareskrim. Ia diperiksa selama 5 jam. Dicecar 15 pertanyaan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.