BREAKING NEWS
 

Rekening Diblokir KPK, Lucas Tak Terima

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 22 November 2018 22:06 WIB
Pengacara Lucas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Lucas menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak berwenang untuk melakukan pemblokiran rekeningnya, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Menurut Lucas, dalam perkara ini, tidak uang sepeser pun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. Oleh sebab itu, Lucas menganggap JPU KPK telah bertindak diluar kewenangannya.

"Uang itu tidak ada hubungannya, kenapa rekening saya diblokir. Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum, sewenang-wenang," kata Lucas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (22/11).

Baca juga : Jelang Sidang, Lucas Sebut Tak Terlibat Perkara Eddy Sindoro

Dalam perkara ini, Lucas menyebut, JPU KPK telah salah sasaran. Seharusnya, kata dia, lembaga antirasuah fokus untuk menelisik aliran dana dari Eddy Sindoro. "Kalau saya katakan, lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal di mana, garuknya di posisi itu," ucap Lucas.

Adsense

Sementara itu, Lucas menyayangkan isi dari tanggapan JPU KPK. Pasalnya, menurut Lucas, semua nota pembelaan yang dipaparkannya sama sekali tidak dijawab oleh JPU KPK. "Kejanggalan misteri dan keanehan yang saya sebutkan dalam nota pembelaan, ternyata tidak ditanggapi oleh Jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara. Padahal itu penting ditanggapi, tapi tak ditanggapi," papar Lucasm

Baca juga : Riko Simanjuntak Dilirik Klub Thailand

.Di sisi lain, JPU KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan bekas bos Lippo Group, Eddy Sindoro, adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum. Jaksa Penuntut KPK Roy Riadi menjelaskan pemblokiran rekening Lucas berlandaskan dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy di tempat yang sama. Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Zumi Zola Mewek

Sementara itu, KPK ogah membuka blokir atas beberapa rekening yang dimiliki oleh advokat dan terdakwa upaya merintangi penyidikan Lucas. Jaksa komisi antirasuah menilai pemblokiran rekening sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. "Itu adalah konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa (Lucas) karena sudah sesuai berdasarkan fakta di surat dakwaan," kata JPU.

Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro. Diduga semua proses pelarian Bos Lippo itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, KPK memblokir rekening Lucas sebagai bukti. "Pemblokiran beberapa rekening terdakwa merupakan konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa. Karena berdasarkan fakta seperti yang ada di surat dakwaan, uang yang digunakan untuk mengupayakan Eddy (Sindoro) masuk dan keluar Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi berasal dari terdakwa (Lucas)," tegas jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense