BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Pengadaan Lahan RTH

Hakim Tunda Sidang Vonis, Masa Tahanan Keburu Habis

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 2 November 2020 07:31 WIB
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Persidangan pun digelar dua kali dalam satu minggu. Tak jarang sidang digelar sampai larut malam agar perkara bisa segera diputus. Selama persidangan, jaksa KPK telah menghadirkan 92 orang saksi. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat tuntutan.

Namun belakangan, majelis hakim sering mengubah jadwal sidang. Sehingga pembacaan pu tusan menjadi molor. Masa tahanan Herry pun habis. “Oleh karenanya sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu,” kata Ali.

Baca juga : Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Ia menandaskan proses hukum terhadap Herry tetap berjalan Terdakwa diimbau bersikap kooperatif setelah tak lagi menjalani penahanan. Herry diharapkan hadir dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 4 November 2020 mendatang.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Herry dijatuhi hukuman 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012 - 2013. Jaksa juga menuntut Herry dikenakan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Pertamina Sosialisasikan Penggunaan Bahan Bakar Yang Lebih Baik, Untuk Udara Yang Lebih Bersih

Adapun kerugian negara kasus ini mencapai Rp 69 miliar. Sedianya, majelis hakim Pe ngadilan Tipikor Bandung mem bacakan putusan perkara Herry serta dua terdakwa lainnya: Tom tom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, pada Senin, 26 Oktober 2020. Namun majelis hakim malah mengundur sidang vonis un tuk Herry Nurhayat pada 4 November 2020.

Sementara sidang pembacaan putusan perkara Tomtom dan Kadar tetap sesuai jadwal. Tomtom divonis 6 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar subsider ku rungan 2 tahun.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Garap Sekda Lamsel Thamrin

Adapun Kadar divonis 5 tahun, denda Rp 400 juta subsider 5 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 1 tahun. Herry merupakan residivis kasus korupsi. Pada 12 Desember 2013, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Herry dinyatakan terbukti korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung. Selang dua tahun, pada 11 Mei 2015 Pengadilan Tipikor Bandung kembali membacakan vonis terhadap Herry. Ia dinyatakan terbukti korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Herry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense