BREAKING NEWS
 

Yusril Cerita Saat Sodorkan Naskah UU Ke SBY

`Kalau Pak Yusril Sudah Baca, Bismillah, Saya Tanda Tangan`

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 5 November 2020 07:16 WIB
Pakar hukum tata negara/mantan Mensesneg, Prof Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bila semua pihak sepakat insiden ini hanya salah ketik, menurut Yusril, Mensesneg harus memperbaikinya. "Koreksinya cukup pada kesalahan ketik saja. Kemudian diundangkan lagi di lembaran negara, koreksi yang hanya menyangkut teknis pengetikan," tuturnya. 

Persoalan akan berbeda, sambung Yusril, jika temuan kesalahan bersifat substansi. Kalau substansi, UU yang telah disahkan harus dibahas ulang. "Sekarang ini kan koreksinya hanya menyangkut teknis pengetikan," papar pakar hukum tata negara jempolan itu. 

Baca juga : Pak Jokowi Sudah Tanda Tangan?

Apakah UU Ciptaker tetap sah? Yusril menjawab, iya. Sebab, UU itu telah ditandatangani Presiden dan diberi nomor. Untuk pihak yang merasa dirugikan, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dari segi formil maupun materil, sudah bisa dibawa ke MK," terangnya.

Sambil diproses di MK, menurut Yusril, ada jalan tengah yang bisa diselesaikan antara pemerintah dan pihak-pihak yang merasa dirugikan, terutama buruh. 

Baca juga : Pak Jokowi, Dibaca Dulu Sebelum Tanda Tangan

"Kalau saya baca dari pasal-pasal Undang-Undang Ciptaker, masih bisa diatasi dengan keluarnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP). Di undang-undang ini banyak sekali PP yang dikehendaki," sebutnya.

Untuk itu, Yusril mendorong pemerintah membentuk satu tim bersama DPR, di bawah koordinasi Menko Polhukam atau Menkum HAM. Tujuannya, untuk menampung aspirasi masyarakat terkait kelemahan UU Ciptaker. 

Baca juga : Kalau Arief Poyuono Mangkir Prabowo Bakal Turun Tangan

"Timnya itu dibentuk bisa juga melibatkan para pakar. Terserah siapa pun itu," ucapnya.

Kemudian, pemerintah harus mengakui terus terang, di mana kelebihan dan kekurangan UU ini. "Semua aspirasi pihak yang merasa dirugikan harus ditampung," pungkas Yusril. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense