BREAKING NEWS
 

Dekopin Pimpinan Nurdin Halid Pede Menang Gugatan Di PTUN Jakarta

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : FAZRY
Jumat, 27 November 2020 17:52 WIB
Muslim Jaya Butarbutar

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Muslim menyayangkan sikap Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI yang secara sengaja menerbitkan surat yang telah membuat kerugian konsolidasi organisasi Dekopin secara kelembagaan.

"Karena surat tergugat berupa pendapat hukum itu, dimanfaatkan untuk keliling instansi maupun Dekopinda di seluruh Indonesia," paparnya.

Alhasil, kata dia, Dekopin terpecah dan mengganggu langkah konsolidasi. Kondisi ini, jelas merugikan Dekopin secara kelembagaan. Diharapkan, pemerintah segera mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang dihasilkan melalui Musyawarah Nasional Dekopin di Makasar pada 13 November 2019.

Baca juga : Dekopinwil Dan Kadin Jabar Kembangkan Gerakan Koperasi

Sekaligus menetapkannya sebagai forum tertinggi pengambil keputusan di tubuh Dekopin. Pihaknya juga berharap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong terwujudnya konsolidasi di Dekopin pimpinan Nurdin Halid menyongsong implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, koperasi dan UKM merupakan basis utama dalam penciptaan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, pihak Sri Untari Bisowarno menegaskan, tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Dekopin. Organisasi Dekopin hanya tunggal yakni yang sah sesuai Keppres 6/2011.

Untari menjelaskan, Munas Makassar yang digelar pada tanggal 11-14 November 2019 secara paksa telah mengubah Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan Presiden melalui Keppres 6/2011 dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Munas Nomor 04/MUNAS/DEKOPIN/IX/2011.

Baca juga : Menag Pastikan Umroh Terus Jalan

"Sehingga Perubahan AD/ART Dekopin hasil munas Makasar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Sri Untari kepada media di wisma Dekopinwil Jawa Timur Jumat (11/9).

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur ini, berdasarkan ketentuan Pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).

Berdasar ini, maka Nurdin Halid yang telah menjabat Ketua Umum Dekopin selama dua periode yakni periode 2009 sd 2014 dan periode 2014 sd 2019, secara otomatif telah habis masa jabatannya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense