BREAKING NEWS
 

Sidang Suap Pengurusan Kasus Djoko Tjandra

Ingin Hilangkan Jejak, Pinangki Sita HP Rahmat

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 8 Januari 2021 06:59 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pinangki meyakinkan sudah mengatur pemeriksaan ini. Rahmat bakal aman-aman saja. “Sudah dikondisikan dengan atasan, tapi saya enggak tahu atasannya siapa,” ungkap Rahmat.

Pada pemeriksaan kedua di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rahmat berubah pikiran. Ia memutuskan tidak mengikuti skenario Pinangki. “Saya mengubah keterangan.” Rahmat berterus terang bahwa kepergian mereka ke Malaysia untuk mengurus perkara Djoko.

Penyidik Gedung Bundar akhirnya menetapkan Pinangki se bagai tersangka. Pejabat eselon IV Kejaksaan Agung itu menerima 500 ribu dolar AS untuk mengurus perkara Djoko.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan DAK, KPK Rampungkan Penyidikan Bupati Labura

Saling Bantah

Pada sidang kemarin, Rahmat juga mengungkapkan, Pinangki yang meminta dipertemukan dengan Djoko. Rahmat pun mengontak bos Mulia Grup itu. “Pak Djoko Tjandra ada yang mau ketemu,” tuturnya.

Rahmat akhirnya mempertemukan Pinangki dengan Djoko di Negeri Jiran. Rahmat menegaskan, Djoko Tjandra tidak pernah meminta bantuan dirinya mengurus perkara. “Kalaupun ada, enggak mungkin saya membawa Ibu Pinangki,” tandasnya.

Baca juga : Hakim Cecar Pinangki Soal Jaringan Andi Irfan Jaya

Keterangan Rahmat dibantah Pinangki yang juga dihadirkan pada sidang ini. “Yang mengajak adalah Pak Rahmat. Alasannya, karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko mau menyerahkan diri. Jadi dalam prosesnya, membutuhkan lawyer,” kata Pinangki.

Rahmat maupun Pinangki bersikukuh dengan keterangannya masing-masing. Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa menyuap Pinangki 500 ribu dolar AS. Tujuannya, mengupayakan perkara cessie Bank Bali dieksekusi. Caranya dengan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Djoko didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan MA sebesar 10 juta dolar AS terkait pengurusan fatwa ini. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense