BREAKING NEWS
 

Langgar Prokes, KTP Warga Surabaya Diblokir

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : KRISTANTO
Jumat, 22 Januari 2021 10:50 WIB
Satpol PP Surabaya menindak warga yang melanggar prokes selama PPKM. (foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, lebih memilih memberikan sanksi tegas  dibandingkan pendekatan edukasi terhadap warganya yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Warga yang melanggar prokes, diblokir data kependudukannya jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administrative yang kenakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Chrisijanto mencatat, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.

Baca juga : Prokes Ketat, Karantina AustraliaTerbuka Kaya Di Penjara

Ia mengatakan, pelanggar prokes yang diberi sanksi administratif, yaitu menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy tanpa menyebutkan berapa biaya mengambil KTP tersebut, seperti dikutip Antara, Jumat (22/1).

Adsense

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

Baca juga : Cuaca Buruk, BMKG Imbau Warga Waspada Banjir

"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya, untuk dilakukan pemblokiran KTP. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota di mana dia berasal.

"Khawatir mereka pakai surat keterangan kehilangan KTP terus membuat lagi," katanya.

Baca juga : Langgar Prokes, 18 Tempat Hiburan Di Bekasi Ditutup

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. 

"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan dan apabila tidak diambil KTP-nya, kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NNomor Induk Kependudukan (NIK) untuk diblokir,"tegasnya. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense