BREAKING NEWS
 

Ngetwit Soal Pajak Dan Utang

RR Diledek Rajawali Nggak Bisa Terbang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 31 Januari 2021 07:20 WIB
Rizal Ramli. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Melalui akun Twitter miliknya, Yustinus sampai memberikan kuliah panjang terkait aturan itu. Tak hanya ngasih kuliah, Yustinus juga ikut menyerang orang yang mengritik bosnya. Termasuk membalas kritikan Rizal Ramli.

“Rajawali ini ternyata sudah nggak bisa terbang tinggi sehingga hanya mengais informasi yang tak kredibel dan keliru. Semakin ingin menunjukkan kehebatan dan kritis, justru makin kelihatan tak paham apa yg terjadi. Kenapa? Malas baca dan merasa Rajawali, padahal emprit,” kicau @prastow.

Baca juga : Parpol Yang Nolak Bisa Kena Seleksi Alam

Cuitan Prastowo ini makin memanaskan perdebatan. Akun @mastotoping ikut membalas menyerang Prastowo dengan membandingkan prestasi Rizal Ramli. “Nggak usah sok paling hebat lah,” kicaunya.

Akun @rendranila3004 mengingatkan Prastowo agar sebaiknya tak perlu merespons kritikan dengan cara merendahkan. “Biarlah dialektika muncul dengan asyik. Tak perlu menanggapi dengan merendahkan balik. Ya sama saja rendah kita,” ujarnya.

Baca juga : Awal Pekan Rupiah Dibuka Tak Berdaya

Dikasih saran begitu, Prastowo mengucapkan terima kasih. Namun dia menilai sulit terjadi dialektika soalnya sudah diblok oleh Rizal Ramli sejak 2018. “Tapi bagi saya itu keterlaluan kok. Dialektik? Wong saya aja diblock. Kami berusaha rendah hati tapi selalu direndahkan. Lalu kapan duduk sama rendah?” jawab Prastowo.

Tetap saja, bagi kebanyakan orang aturan ini membingungkan. Kalau sudah dijalankan dari dulu, kenapa aturannya baru terbit sekarang. Pertanyaan seperti ini juga ditanyakan Anthony Budiawan.

Baca juga : Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka

“Mengenakan PPN baru untuk token listrik dan pulsa tidak membebani konsumen? Tolong minta buku referensinya! Kalau PPN tidak membebani konsumen, siapa yang bayar PPN? Kenapa tidak kenakan tarif 20 persen saja, toch tidak bebankan konsumen? Kacau nih penjelasannya,” kicau @AnthonyBudiawan.

Setelah diskusi panjang lebar dengan membahas berbagai peraturan sebelumnya, mantan rektor Kwik Kian Gie School ini mengucapkan terima kasih dan mengambil kesimpulan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) Pulsa dan Kartu Perdana sudah sejak lama dikenakan PPN. “Aturan baru hanya atur teknis pungutan dan kepastian hukum. Jadi seharusnya tidak aka ada kenaikan harga di tingkat konsumen. Ini catatan pentingnya,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense