BREAKING NEWS
 

Sewakan Apartemen Untuk Dua Pebulutangkis Putri

Edhy Prabowo Nolak Ada Asmara Di Balik Tembok

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 5 Februari 2021 06:20 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2). (Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Dua orang. Bela salah satunya, kemudian salah satunya lagi saya lupa, ada dua, sering bermainlah, artinya olahraga ya,” ucap Soesilo, Desember tahun lalu.

Soesilo menambahkan, sebelum menjadi menteri, Edhy suka bermain bulutangkis bersama kedua atlet itu. “Berkawan saja,” imbuhnya.

Bagaimana respon KPK atas pengakuan Edhy? Komisi antirasuah menyatakan akan mendalami sumber dana yang digunakan eks menteri KKP itu untuk membayar sewa apartemen dua pebulutangkis putri itu.

Baca juga : Edhy Prabowo Suruh Staf Istrinya Tagih Duit Benur

“Mengenai aliran dana dan penggunaannya masih akan terus didalami dalam proses penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Terpisah, eks pebulutangkis Debby Susanto membantah pernyataan Edhy. Dia mengaku tidak pernah menerima apapun dari Edhy. Termasuk, unit apartemen yang disebutkan tersebut.

Melalui video, kemarin, Debby mengaku tak pernah kenal dan bahkan tak pernah bertemu secara langsung dengan Edhy. Menurut dia, pernyataan Edhy merupakan pencemaran nama baik, termasuk bagi keluarganya.

Baca juga : Merasa Hanya Korban, Pebulu Tangkis Putri Sekartaji Tolak Hukuman BWF

“Saya sendiri belum tahu kenapa bisa nama saya ikut terbawa dalam kasus ini. Sampai saat ini, kita juga masih memastikan dari mana sumber awal yang menyebutkan nama saya bisa terbawa,” ujarnya. Dia meminta media membersihkan namanya dari kasus ini.

Dalam kasus lobster, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy dan Yudi Surya Atmaja. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense