BREAKING NEWS
 

Nurhadi Divonis Ringan, Maling Jiwasraya Dikortingnya Gila-gilaan

Pak Hakim, Kok Ngeselin Banget

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 13 Maret 2021 07:30 WIB
Hendrisman Rahim dan Nurhadi. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. Adapun nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Mendengar putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan kasasi atas putusan banding 6 terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyebut, telah memberikan petunjuk kasasi itu kepada Direktur Penuntutan.

Baca juga : Dibuka Hari Ini, e-TV Mall Tebar Diskon Gila-gilaan

"Aku sudah kasih petunjuk Dirtut untuk kasasi, tapi sudah dilaksanakan apa belum, saya belum tahu, semua (kasasi)," kata Ali, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Ali menerangkan, alasan Kejagung mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.

Baca juga : Nurhadi dan Rezky Berfoya foya Pake Duit Korupsi Kasus Berikat

Bagaimana tanggapan aktivis antikorupsi? Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, putusan hakim terhadap Nurhadi sangat melukai rasa keadilan masyarakat, dan tidak akan memberikan efek jera. "Vonisnya juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi," tukasnya. 

Semestinya, kata dia, Nurhadi dihukum penjara seumur hidup lantaran menjadikan perkara sebagai bancakan korupsi. Terlebih, kejahatan Nurhadi telah meruntuhkan wibawa lembaga peradilan khususnya MA. 

Baca juga : Jadi Ketua DPD Golkar, Bambang Patijaya Diminta Menangkan 4 Pilkada Di Babel

Sedangkan untuk putusan banding maling Jiwasraya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap jaksa mengajukan kasasi. Agar hukumannya dikembalikan seumur hidup. "Awalnya saya berharap banding ini menguatkan vonis sebelumnya, tapi ternyata malah 20 tahun," imbuh Boyamin kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense