BREAKING NEWS
 

Persidangan Impor Tekstil Batam Sudah Divonis

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 8 April 2021 06:20 WIB
Ilustrasi Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut kedua hakim, masuknya tekstil dari China menjatuhkan produk tekstil lokal. Sehingga menyebabkan sembilan pabrik tekstil di Indonesia bangkrut. Serta berdampak pula pada dunia perbankan berupa kredit macet.

“Setelah dilakukan penghitungan dua perusahaan milik Irianto tersebut telah berkontribusi terhadap kerugian negara senilai Rp 49 miliar dari total Rp 1,63 triliun kerugian negara, sesuai rilis pemerintah terkait ekspor impor secara global,” terang Sukartono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu mempertimbangkan putusan ini. “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Gusti M. Sophan.

Baca juga : Kondisi Kelistrikan Di Babel Sudah Pulih 100 Persen

Putusan ini hanya seperempat dari tuntutan JPU yang meminta para terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor (dakwaan kesatu subsidair) dan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor (dakwaan kedua pertama).

Keempat pejabat Kantor Bea Cukai Batam itu diadili lantaran melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor tekstil kurun 2018 hingga April 2020.

Baca juga : Pastikan Siap Lahir Batin Sebelum Divaksin Covid-19

Impor tekstil dilakukan melalui Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Irianto pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima mendatangkan 566 kontainer tekstil.

Keempat pejabat Bea Cukai itu mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Tujuannya, mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar PT FIB dan PT PGP. Juga mengurangi volume dan jenis barang, dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS), dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Hal ini menyebabkan tekstil impor dari China membanjiri pasar dalam negeri. Tindakan oknum pejabat Bea Cukai itu dianggap merugikan perekonomian negara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense