BREAKING NEWS
 

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Segera Jalani Sidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 15 April 2021 18:23 WIB
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya, adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf. Leni dan Juli, bakal segera menjalani persidangan.

Baca juga : Di Depan Petinggi Gerindra dan PKS, KPK Sebut Korupsi Adalah Pilihan

"Kamis (15/4), Jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/4).

Adsense

Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan para terdakwa kini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Juliari Batubara Cs Bakal Segera Berlaga di Meja Hijau

Ali membeberkan, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dua dakwaan. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang diantaranya pihak-pihak internal di Bakamla dan unsur dari pihak swasta lainnya. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni mantan Kepala Bakamla, Arie Soedewo.

Baca juga : Desa Wirotaman Di Kecamatan Ampelgading, Paling Parah Terdampak Gempa Selatan Malang

Kasus yang menjerat Leni dan Juli merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak, yakni Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Keempatnya telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara Direktur PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno yang dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta saat ini sedang mengajukan banding. Pengembangan kasus ini juga menjerat PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense