BREAKING NEWS
 

Komplotan Pemalsu Tanda Tangan Menteri Lutfi Dituntut 3-7 Tahun Penjara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 April 2021 19:14 WIB
Sidang Pemalsuan Dokumen dan pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya, Ali Said, di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (19/4). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya, Ali Said, dengan hukuman 3 sampai 7 tahun penjara.

Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Ardiansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi. Ardiyansyah dan Maha Setiawan dituntut 3 tahun penjara, Kalbi 5 tahun, dan Amran Yunus, 7 tahun.

Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP juncto pasal 45 KUHP.

"Bahwa tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said yang diuji di Laboratorium Forensik Makassar, berbeda dan non identik," ujar JPU Herlina Rauf SH dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kelik Tri Margo, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (19/4).

Baca juga : Broker PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri.

Jaksa menyebut, sesuai fakta persidangan, tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan, yang kemudian diatur oleh Terdakwa Amran Yunus.

Adsense

"Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memiliki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri," jelas Herlina.

Dia juga mengungkapkan, Notaris Rayan Rialdi diduga turut serta dalam kejahatan tersebut. Sebab, dia tidak memiliki prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan Akta 75 Tahun 2019.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Herlina pun berencana menyurati Polda Sulawesi tenggara untuk memeriksa kembali Notaris Rayan. "Jika notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji," tegasnya.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera serta tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said ini bermula ketika Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari keduamya kepada dirinya dan Asmawati. Setelah berhasil, perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri. 

PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus.

Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017. 

Baca juga : Bulan Ramadan Momentum Jaga Hati Dan Jaga Jarak

Hasilnya, kemudian dituangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017, di hadapan notaris Rayan Riadi. RUPSLB dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense