BREAKING NEWS
 

Stiker Khusus Untuk Bus

Bukan Layani Pemudik Lho, Mudik Tetap Dilarang Kok...

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 5 Mei 2021 05:25 WIB
Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto : ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, tetap ada bus yang beroperasi. Khusus pakai stiker.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Namun, bus berstiker ini bukan untuk mengangkut penupang mudik.

“Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5).

Baca juga : Permudah Vaksinasi Daerah 3T, Pemerintah Bakal Gandeng ICRC

Dia menjelaskan, bus berstiker khusus beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.

“Ini (stiker) untuk memudahkan para petu­gas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi, karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” jelas Budi.

Penerbitan stiker sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021. Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik.

Baca juga : Mau Vaksin, Nggak Harus Tes PCR Atau Antigen Dulu Kok

Disebutkan, masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga mening­gal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Semuanya harus membawa surat dari kepala desa/ lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

“Stiker ini diberikan secara gratis dan dik­oordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat. Hanya bisa didapatkan dengan mengisi data perusahaan pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW,” beber Budi.

Namun, netizen menilai penggunaan stiker untuk bus tidak tepat. Dikhawatirkan, stiker tersebut justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Baca juga : Kerumunan Di Tanah Abang Mengecewakan

Akun adityanggraine menilai, penggu­naan stiker mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Dia berharap, penegakan aturan tanpa pengecual­ian ini-itu. “Yang tegas dong. Kalau gak boleh mudik ya gak boleh mudik. Jangan pake embel-embel asalkan ada stiker ini, asalkan ada surat ini, asalkan ini itu,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense