BREAKING NEWS
 

Kasus Lahan Program Rumah DP 0 Persen

Rugikan Rp 152 M, Mantan Dirut Sarana Jaya Masuk Bui

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 28 Mei 2021 06:45 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan akhirnya dibui.

Untuk tahap pertama, Yoory ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, terhitung sejak 27 Mei sampai 15 Juni 2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, Yoory ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Proyek pengadaan lahan seluas 41.921 meter persegi itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

KPK menduga, masih ada delapan obyek lahan lain yang dibeli Sarana Jaya yang digelembungkan harganya. Seluruh lahan itu rencananya dipergunakan untuk membangun hunian yang dijual dengan uang muka (DP) 0 persen.

Baca juga : Ribuan Buruh Migran Mudik Lewat Batam

Ghufron belum bersedia mengungkapkan data-data terkait delapan obyek lahan lain yang dibeli tersangka. Menurutnya, pengembangan perkara akan dilanjutkan penyidik.

“Informasi maupun bukti-bukti yang sudah ada akan dijadikan bahan mengembangkan perkara,” ujarnya.

Adsense

Dia pun emoh mengomentari soal dugaan mark-up harga tanah yang diperkirakan mencapai Rp 5,2 juta per meter perseginya.

Selain Yoory, KPK menahan tersangka Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) dan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo). Pada kasus ini, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : Erick Cek Langsung Program BUMN Pro Rakyat Di Semarang Dan Kendal

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Ghufron.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, sedikitnya sudah ada 44 orang saksi yang diperiksa. Diketahui, sebelum menetapkan penahanan tersangka kasus ini, KPK sempat memeriksa dua saksi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua saksi adalah, Ucu Samsul Arifin, staf marketing di Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi dan Rekan. Saksi kedua adalah Andyas Geraldo.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles

Pemeriksaan saksi berkutat seputar teknis pembelian lahan, berikut penentuan perkiraan harga lahan yang dilakukan tersangka. Ali menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi tersebut sebagai tindaklanjut pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Sarana Jaya ,Yadi Robby.

Senada dengan Ghufron, Ali tak bersedia memberikan keterangan tambahan terkait dugaan masih adanya obyek lahan lain yang bermasalah. “Nanti dikonfirmasi lebih dulu ke penyidik. Bagaimana perkembangannya akan diinformasikan. Sejauh ini kita fokus pada persoalan penahanan,” elaknya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense