Dark/Light Mode

Rumah DP 0 Persen Bersubsidi Sepi Peminat

Warga Miskin Tak Bisa Beli, Pemprov Sasar Orang Kaya

Sabtu, 20 Maret 2021 05:55 WIB
Pengendara sepeda motor melaju di depan bangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) Klapa Village yang merupakan hunian dengan program DP (uang muka) Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/aww)
Pengendara sepeda motor melaju di depan bangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) Klapa Village yang merupakan hunian dengan program DP (uang muka) Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan batasan penghasilan untuk pembeli rumah Down Payment (DP) 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta, terus dikritik.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna berpendapat, kebijakan program rumah DP 0 rupiah sudah salah dari awal. Batasan awal yakni Rp 7 juta ternyata tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.

Menurut Yayat, fakta menunjukkan, tidak mungkin orang bergaji Rp 7 juta mencicil rumah minimal Rp 2,5 juta lebih per bulan. Karena itulah, batasan penghasilan naik menjadi Rp 14,8 juta. Tapi yang berpenghasilan sebesar itu adalah orang kaya.

Baca juga : Rumah Subsidi Tetap Harus Perhatikan Kualitas Hunian

“Biar nggak jadi program gagal, program ini ditujukan untuk orang kaya,” ledek Yayat.

Dia mengatakan, kebijakan itu justru menimbulkan ketimpangan. Sebab, subsidi triliunan rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada orang kaya. Apalagi, selama 3 tahun terakhir tidak ada rumah susun sewa baru yang dibangun.

“Total Rp 3,3 triliun anggaran yang digelontorkan APBD untuk program ini. Unit yang laku kurang dari seribu,” ungkapnya.

Baca juga : Masalah 1 Tahun PJJ: 80 Persen Anak Tak Dapat Akses Bahan Pelajaran Memadai

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko berkilah. Menurutnya, perubahan batasan tertinggi pembeli rumah DP 0 rupiah menyesuaikan perhitungan inflasi dan disparitas harga. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.

“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ujar Sarjoko, Rabu (17/3).

Sarjoko mengatakan, meski batas tertinggi penghasilan naik, warga miskin bakal diakomodir. Pemprov tengah menyiapkan mekanisme agar masyarakat miskin dapat sesuai dengan ketentuan perbankan, dan sistem cicilan tetap ringan serta terjangkau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.