BREAKING NEWS
 

Nurdin Abdullah Dicecar Soal Duit Yang Diterimanya Lewat Sekdis PUTR

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 9 Juni 2021 20:11 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengkonfrontir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Adsense

Baca juga : Ini Usulan Ombudsman Jakarta, Soal PPDB DKI Yang Sempat Gagal Sistem

"Tersangka NA (Nurdin Abdullah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edi Rahmat). Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka ER," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/6).

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Survei CISA: Kalau Pileg Digelar Sekarang, Yang Menang PDIP

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense