BREAKING NEWS
 

Masih Ada Nakes Yang Belum Terima Insentif

Sedih Tak Bisa Bantu, Cuma Bisa Berdoa dan Jalani Prokes

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 3 Juli 2021 05:19 WIB
Ilustrasi tenaga medis. (Foto Dok. SHUTTERSTOCK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19, baik di pusat maupun daerah. Termasuk tunggakan insentif tahun 2020.

Kemenkes_ri mengungkap dua skema yang dipakai pemerintah untuk mempercepat pembayaran insentif. Pertama, insentif bagi nakes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan diba­yarkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga : Jangan Sampai Sanksi Cuma Omdo, Di Atas Kertas Doang

“Sementara untuk insentif nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar kemenkes_ri.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri mengatakan, insentif bagi nakes adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Baca juga : Jakarta Garden City Siap Pasarkan Rumah Berteknologi Precast

Dia memastikan, tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kata Trisa, anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sementara untuk insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca juga : Komnas KIPI: Penyuntikan Vaksin AstraZeneca Bisa Jalan Terus

Trisa meminta Pemda segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan merealisasi­kan anggaran yang ada untuk dibayarkan. Pemda harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2021 tentang Besaran Nominal Insentif Tenaga Kesehatan.

“Semakin cepat fasilitas kesehatan men­gusulkan pembayaran insentif, akan semakin baik. Sehingga pemerintah dapat segera memproses pembayarannya,” ujar Trisa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense