BREAKING NEWS
 

Dibeberkan Penyidik Kasus Bansos Covid

Hah! Duit Rasuah Rp 32 M Cuma Ibarat “Uang Rokok”

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 7 Juli 2021 06:40 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK (nonaktif) Andre Dedy Nainggolan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penyaluran Bansos dibagi ke dalam 12 tahap sejak April sampai Desember 2020. Nilai per paket Bansos Rp 300 ribu.

Namun nilai bantuan per paket yang diterima lebih kecil karena dipotong Rp 15 ribu untuk biaya distribusi dan Rp 15 ribu untuk biaya goody bag atau kantong.

“Dalam pelaksanaan dari 1,9 juta paket Bansos yang akan diadakan itu, rupanya jatah pengadaannya sudah dibagi-bagi,” kata Andre.

Baca juga : Abaikan Prokes, Kasus Suspek Covid-19 Di Babel Merangkak Naik

Penyidik KPK menemukan ada 1 juta paket dan 400 ribu paket Bansos menjadi jatah dua orang anggota DPR. Andre tidak menyebut nama politisi Senayan itu.

Hanya saja dalam sejumlah pemberitaan ada dua orang nama yang mencuat: Herman Herry dan Ihsan Yunus. Keduanya politikus PDIP. Baik Herman maupun Ihsan telah membantah keterlibatannya dalam proyek Bansos Covid.

Namun dalam sidang perkara Juliari terungkap bahwa 1 juta paket bansos menjadi jatah Herman. Sedangkan Ihsan “mengamankan” 400 ribu paket.

Baca juga : Dibayangi Kasus Covid-19 Dunia, Rupiah Dibuka Loyo

Sementara pejabat Kemensos hanya mengelola 300 ribu paket sembako jatah “Bina Lingkungan”. Ada pun Juliari dan kerabatnya mengelola 200 ribu paket.

Andre menyesalkan tidak bisa lagi melanjutkan penyidikan kasus ini lantaran terjegal TWK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang tidak lolos harus keluar dari KPK per 1 November 2021. “Bisa dibilang saya sebenarnya masih berutang mengungkap itu,” katanya.

Hasil penyidikan KPK yang berujung di pengadilan hanya mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima Rp 32,4 miliar dari proyek Bansos Covid-19.

Baca juga : Bupati Bandung Barat Sakit, Ditunggu KPK Kalau Sehat

Uang itu berasal dari vendor yang ditunjuk untuk menyalurkan Bansos di wilayah Jabodetabek. Di antaranya dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense