BREAKING NEWS
 

Gugat Praperadilan Kejaksaan

Bos Toshida Tunjukkan Bukti Surat Jaksa Agung

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 25 Juli 2021 06:40 WIB
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mengajukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan. Ia menjadikan surat keputusan Jaksa Agung sebagai salah satu bukti.

Surat yang dimaksud adalah Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-97/D/Dip.4/06/2021 tanggal 14 Juni 2021. Surat itu mengenai pencekalan Sinarwan ke luar negeri.

Sinarwan menerima pemberitahuan pencekalan lewat surat Nomor: R.755/D.2/Dip.4/06/2021 tertanggal 14 Juni 2021.

Baca juga : Duduki Rangking Pertama Seleksi Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati, Pengamat: Jaksa Agung Harus Jelaskan

Surat-surat itu ditunjukkan kepada hakim dan diserahkan sebagai bukti pada sidang Jumat (23/7). “Menyatakan tidak sah surat keputusan Jaksa Agung tersebut,” demikian petitum gugatan Sinarwan.

Selain itu, Sinarwan meminta hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Juga menyatakan tidak sah penetapan Sinarwan sebagai tersangka. “Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon,” tuntut pihak Sinarwan.

Yusmin, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sultra. Ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus Toshida.

Baca juga : Van Gaal Ogah Dijanjikan Angin Surga

Abdul Rahman, kuasa hukum Yusmin mengatakan, pihaknya menyiapkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan kliennya sebagai bukti.

Ia mempersoalkan pemeriksaan Yusmin yang berlangsung singkat. Dari mulai pemeriksaan untuk dicocokkan dengan pernyataan saksi-saksi, penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan.

“Penahanan karena menurut jaksa (tersangka) yang lain ditahan, maka dia juga (Yusmin) ditahan,” kata Rahman.

Adsense

Baca juga : PPKM Darurat Hari Ke-6, Antrean Kendaraan Di Pos Penyekatan Berkurang

Menurutnya, penetapan Yusmin sebagai tersangka dianggap tidak tepat hanya karena menandatangani dokumen PT Toshida. “Yang lain banyak tanda tangan, terus kenapa hanya dia (Yusmin yang diusut),” protesnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense