BREAKING NEWS
 

Pejabat Pajak Angin Difasilitasin Hotel Mewah Saat Periksa Pajak Perusahaan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Agustus 2021 13:38 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fasilitas mewah yang diterima eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dari sejumlah perusahaan saat melakukan pemeriksaan pajak.

Hal ini ditelisik penyidik komisi antirasuah saat memeriksa saksi Ariawan Dwi Putra, staf hotel Prianger, dalam kasus suap korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah, salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ewat pesan singkat, Senin (23/8).

Adsense

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Angin Prayitno Aji, KPK juga mentersangkakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Nggak Berubah

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : Paling Cepat, Vaksinasi Tahap Pertama Di Bali Capai 102 Persen

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense