BREAKING NEWS
 

Sidang Perkara Asabri Ricuh

Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 September 2021 17:03 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Senada, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk juga menyebutkan bahwa keberatan yang disampaikan opara kuasa hukum bukanlah untuk membuat kericuhan. Namun, bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa.

"Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara 8 terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada 8 nomor perkara," ujar Kresna.

Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa.

Adsense

Baca juga : DPR: Profil Guru Pancasila Harus Dilestarikan

"Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.

Hal ini juga dinilai bakal menyulitkan para penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. Soalnya kalau digabung, jumlah penasehat hukum yang dibolehkan bersidang hanya dua orang.

"Sehingga kami tidak mungkin melakukan pembelaan secara maksimal, mengingat berkas perkara ini sangat banyak," beber Kresna.

Baca juga : KPAI Desak Polisi Tangkap Pelaku, Jangan Ada Kata Damai

Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan, lebih baik dalam proses pengadilan hukum perkara Asabri dilakukan secara terpisah.

"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi, karena kasusnya kan beda-beda tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan," ujar Trubus.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar dalam proses pembuktiannya lebih valid. Selain itu, aksi-saksi yang dihadirkan juga akan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.

Baca juga : PKP: Parpol Koalisi Harus Berani Bersuara, Jangan Ngayun Aja...

"Karena per-kasusnya juga berbeda, berkaca dari kasus 13 MI di Jiwasraya memang harus dipisahkan. Nggak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat," tutur Trubus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense