BREAKING NEWS
 

Kejagung Kantongi Tersangka Perorangan Dan Korporasi

Tersangka Baru Kasus Asabri Muncul Lagi Nih...

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 30 September 2021 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Nama Danny Boestami sebelumnya sudah tidak asing di lingkup aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, dia sempat terseret pusaran perkara korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Dapen PKT). Namun di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim kompak memutus, Danny tidak terbukti bersalah. Walhasil, dia bebas dari segala tuntutan hukum.

Nama lain yang disebut jaksa ikut menikmati duit hasil korupsi PT Asabri merujuk pada Gustipar Pinayungan. Jaksa bilang, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri itu diduga kecipratan dana hasil korupsi duit Asabri sebesar Rp 18,422 juta.

“Semua perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi akan ditindak,” papar Supardi.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Duta Besar Swiss

Pada sidang delapan terdakwa kasus ini, 16 Agustus 2021, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang pada masing-masing terdakwa. Antara lain, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, yaitu Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Sonny Widjaya. Dia dituduh menerima uang sebesar Rp 64,5 miliar pada rentan 26 Mei 2016 sampai 8 Mei 2017.

Uang itu diterima dari staf pribadinya, Setiyo Joko Santosa yang mendapat tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri. Lalu terdakwa Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri. Jaksa menyatakan, Adam menerima uang sebesar Rp 17,972 miliar.

Uang itu diterima terdakwa dalam tujuh tahap melalui beberapa pihak. Baik perorangan maupun pejabat perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Perusahaan-perusahaan yang disebut jaksa adalah PT Wimofa Internasional, PT Vivaces Prabu Invesment.

Baca juga : Praperadilan Ditolak, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan DPRD Morut Ke Kejaksaan

Uang juga diterima Adam lewat Sutedy Alwan Alwis dan Kun Kusdiyah. Lalu terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi disebut menerima Rp 453,78 juta. Uang itu diberikan dalam tiga tahap melalui Sutedy Alwan Alwis.

Terdakwa Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016, Ilham Wardhana Siregar didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 241,6 miliar. Uang diperoleh dalam 9 tahap.

Pemberian uang dilakukan melalui PT Tricore Kapital Sarana, PT Dana Lingkar Kapital, PT Millenium Danatama Sekuritas, PT Pararel Sahamfan Bersaudara, PT Ciptadana Aset Manajemen, serta PT Principal Aset Manajemen. Tapi belakangan, perkara atas nama terdakwa Ilham tersebut gugur akibat yang bersangkutan meninggal dunia. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense