RM.id Rakyat Merdeka - Saat reses, DPR diam-diam merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Karena revisi ini dilakukan tidak terbuka, DPR pun dicurigain ada udang di balik batu.
Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Senin, (13/5/2024). Atau satu hari sebelum masa reses anggota dewan berakhir.
Rapatnya dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dengan disetujuinya dibawa ke Rapat Paripurna, revisi UU MK tinggal selangkah lagi disahkan jadi undang-undang.
Baca juga : Ketua KPU Plintat-plintut
Ada beberapa pasal yang jadi sorotan dalam Revisi UU MK ini. Misalnya, pasal 23A draf RUU MK. Pada Ayat 1, disebutkan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Sedangkan Ayat 2 berbunyi, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
Kemudian, Pasal 87. Dalam Pasal 87 huruf a berbunyi, hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul. Huruf b berbunyi, hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun.
Sikap DPR yang diam-diam revisi UU MK dikritik mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia menegaskan, pernah menolak draf RUU MK. Terutama yang berkaitan dengan aturan peralihan Pasal 87 yang dinilainya tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK. Mengingat, pembahasan dilakukan menjelang Pemilu.
Menurut Mahfud, revisi UU MK ini untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan. Maka itu, Mahfud menyampaikan kepada Mensesneg, Pratikno, untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR membahas ini.
Baca juga : Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin
Mahfud menilai, sekalipun revisi UU itu bagus, tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang. Lebih baik, mereka dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Namun, usulan itu ditolak DPR yang ingin pergantian langsung dilakukan begitu RUU disahkan.
“Saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum, ini keliru, akhirnya apa? Saya dead lock kan saja. Maka dead lock, selama saya jadi Menko,” ujar Mahfud.
Imbas RUU MK, Mahfud mengatakan, ada tiga hakim yang bakal langsung terdampak. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.
Meski begitu, Mahfud menegaskan, tidak bisa menghalangi siapa-siapa yang kini menginginkan revisi UU MK. Sekalipun menurutnya tidak bakal ada masalah jika RUU itu disahkan, sebab Pilpres telah rampung. “Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa,” pungkasnya.
Baca juga : Jadi Diri Sendiri Demi Kesejahteraan Rakyat
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda menyebut, setidaknya ada empat poin krusial dalam revisi UU MK. Seperti persyaratan batas usia hakim konstitusi, mekanisme pemberhentian hakim, evaluasi hakim konstitusi, serta pasal soal unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Violla pun menduga, DPR dan Pemerintah punya iktikad buruk terhadap MK, karena berupaya menjadikan MK sebagai perpanjangan tangan DPR dan Pemerintah seutuhnya dengan otak-atik masa jabatan dan otak-atik konfigurasi hakim konstitusi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.