BREAKING NEWS
 

Diam-diam Revisi UU MK

DPR Dicurigain Ada Udang Di Balik Batu

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 16 Mei 2024 08:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, usai memimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di Senayan, Senin, (13/5/2024). (Foto: Kresno/vel/DPR)

 Sebelumnya 
“Diduga mau mencegah MK untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya,” jelas Violla.

Dia menambahkan, dengan revisi UU ini sebenarnya ada lima hakim yang terancam dievaluasi. Yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Suhartoyo. Tetapi, menurutnya, yang potensial jadi incaran utama adalah hakim yang vokal dalam perkara 90 maupun sengketa Pilpres. Seperti Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Sebab, dari sikap hakim dan pertimbangan hukum yang disampaikan terlihat bahwa mereka punya pendirian yang sulit ditundukkan. “Apalagi dengan dissenting opinion yang menunjukkan adanya pelanggaran serius untuk pemenangan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Baca juga : Ketua KPU Plintat-plintut

Juru bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih enggan berkomentar banyak terkait sidang pleno revisi UU MK yang terkesan diam-diam. Ia pun mengaku sejak awal draft dibuat, MK tidak pernah diminta memberi masukan terkait apa saja yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme.

“Terkait revisi UU MK, kami dari MK tidak memberi komentar apapun. MK secara kelembagaan juga tidak pernah diminta masukannya,” ungkap Enny saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, kemarin.

Lalu apa kata DPR? Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menepis anggapan bahwa pengesahan revisi UU MK dilakukan secara terburu-buru dan diam-diam. Dia bilang, usulan itu sudah dibahas jauh sebelum Pemilu. Saat itu, semua fraksi dan perwakilan Pemerintah sepakat atas muatan norma revisi UU.

Baca juga : Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin

“Jadi dalam pembahasan materi sudah ok. Namun, saat mau tanda tangan setelah pembacaan pandangan mini fraksi, perwakilan Pemerintah menyatakan tidak bisa tanda tangan karena belum ada izin Menko dan Menkumham,” jelas Arteria kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pada rapat itu akhirnya Komisi III memberi kesempatan pada pihak Pemerintah berkonsultasi lebih dulu. Puncaknya kemarin, setelah ada kata sepakat, pihak legislatif dan eksekutif akhirnya setuju membawa draft revisi UU MK ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Namun, dia tidak mengetahui apakah draft-nya sudah diteken atau belum, karena tidak ikut dalam rapat. “Saya hanya ikut rapat terakhir saat di Hotel Sheraton, Gandaria City. Kalau rapat dalam reses ini saya tidak dapat undangan, dan tidak ikut,” jelas Arteria.

Baca juga : Jadi Diri Sendiri Demi Kesejahteraan Rakyat

Disinggung apakah isi Pasal dalam RUU bertujuan mengeliminasi hakim tertentu, Arteria membantahnya. Menurutnya, muatan norma dalam revisi UU MK justru ingin semua hakim konstitusi mendapat kesetaraan.

“Nggak kepikiran juga mendepak-depak hakim MK, apalagi khusus untuk Yang Mulia Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Justru mereka kita jadikan atensi agar kesetaraan jangka waktu dan rasa keadilan terakomodir,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 16 Mei 2024 dengan judul Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dicurigain Ada Udang Di Balik Batu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense