BREAKING NEWS
 

Revisi UU BI, Dito Usulkan Perbaikan Aturan dan Bahas Leadership

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 7 Juli 2020 09:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akan membahas revisi UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengusulkan, dalam revisi nanti, selain mengenai aturan, dibahas juga mengenai leadership di bank sentral.

Rencana revisi UU 23/1999 itu ditetapkan bersama oleh Baleg DPR, Menkumham, dan Panitia Perancang UU DPD, pada 2 Juli kemarin. Revisi UU ini masuk Prolegnas 2020 menggantikan RUU tentang Penyadapan. Revisi UU BI menjadi usul inisiatif DPR.

Adsense

Baca juga : Senayan Hargai Kementan

Dito menerangkan, saat ini Komisi XI DPR sedang membahas seputar pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak Covid-19. Namun, pembahasan agak mentok. Sebab, ada kendala di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), utamanya OJK dan BI.

Dito melihat, kondisi ini terjadi karena dua hal. Yaitu mengenai aturan dan juga leadership. Makanya, dalam revisi UU BI yang akan dilaksanakan, Bendum Partai Golkar ini mengusulkan ada perbaikan aturan dan juga leadershipnya. "Dalam revisi Undang-Undang Bank Indonesia, saya pribadi mengusulkan agar selain ada perbaikan aturan, juga membahas mengenai leadership," papar Dito, Selasa (7/7).

Baca juga : Dede Yusuf: Pemuda Harus Miliki Skill dan Kuasai Teknologi

Menurut Dito, tantangan pemilihan ekonomi nasional sangat berat. Makanya, sangat diperlukan aturan yang fleksibel dan leadership yang tak kaku. "Saat ini sedang dibahas (pemulihan ekonomi) untuk UMKM, tapi sudah sangat berat. Tahun depan masuk korporasi, itu akan lebih berat lagi," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense