BREAKING NEWS
 

Kerugian Masyarakat Capai Rp 114,9 Triliun

Bamsoet: Berantas Pinjol Ilegal!

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 30 Agustus 2021 07:09 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)

 Sebelumnya 
Mantan Ketua DPR ke-20 ini menguraikan, modus operandi pinjaman online ilegal tak sekadar mengenakan bunga tinggi dan debt collector yang mengintimidasi korban. Mereka juga mencuri data dari ponsel korban atau kejahatan digital. Ini kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.

Harusnya, lanjut Bamsoet, tindakan itu bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai, ada kesan negara atau kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembiaran.

Baca juga : Waskita Karya Kebut Selesaikan 7 Ruas Tol

“Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data,” tegas mantan ketua Komisi III DPR ini.

Berdasar data Himpunan Advokat Muda (HAMI), sambung dia, ratusan masyarakat terjerat pinjaman online ilegal setiap harinya. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Sementara Kominfo, mesti segera meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal.

Baca juga : Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas

“Masyarakat memandang, aplikasi pinjaman online di appstore dan playstore adalah resmi. Jika perlu DPR bersama Pemerintah segera membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online. Tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas,” tegasnya.

Periode Januari-Juli 2021, lanjut Bamsoet, OJK sudah memblokir sebanyak 172 entitas pinjaman online ilegal. OJK juga mencatat, sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun.

Baca juga : Kemnaker Latih Masyarakat Maksimalkan Bisnis Domba

Pengelola pinjaman online ilegal, masih menurut Bamsoet, bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense