BREAKING NEWS
 

Kaji Wacana Amendemen UUD 1945

Kelompok DPD Di MPR Soroti Presidential Threshold

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 September 2021 16:03 WIB
Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur. (Foto: Humas DPD RI)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Anggota DPD dari Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, aspirasi masyarakat menginginkan adanya calon presiden perseorangan. Sebab dia menilai, banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi terhambat aturan yang ada.

Baca juga : Wacana Amandemen, Kelompok DPD Janji Dengerin Suara Rakyat

"Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan," kata pria yang akrab disapa Bang Ken ini.

Baca juga : Syarief Hasan: Amandemen Konstitusi Perlu Kajian Mendalam

Senada dengan Kanedi, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Alirman Sori, mengatakan, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD. Tetapi, dari suara bangsa Indonesia. Ia menilai, jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu saja.

Baca juga : Yusril Siap Dimintai Pendapat Hukum

"Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense