BREAKING NEWS
 

Gus Muhaimin: Banyak Pengurus Masjid Belum Paham Aturan Pengeras Suara

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 19 Oktober 2021 15:12 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suara azan kini menjadi perbincangan hangat setelah pemberitaan bisingnya volume azan. Media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyuarakan keluhan mereka terkait volume azan terlalu bising.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyatakan, persepsi tersebut muncul di luar negeri, terutama di negara-negara yang mayoritas non muslim.

"Ya orang luar negeri mungkin bisa berpersepsi seperti itu, tapi belum tentu di dalam negeri. Ya kita lihat saja nanti,” kata Gus Muhaimin di Brebes, Minggu. (17/10).

Dia menerangkan, azan adalah panggilan ibadah yang dilakukan umat Islam setiap lima kali dalam sehari. Dia pun meminta semua pihak untuk saling menghormati ajaran semua agama termasuk Islam.

Baca juga : Junimart Desak BPN/ATR Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat

Meski demikian, Gus Muhaimin meminta pihak berwenang untuk mempertegas aturan mengenai lantunan azan di Indonesia seperti yang dilakukan oleh banyak negara mayoritas muslim di dunia.

"Seharusnya ya diatur (lagi), diatur itu begini tidak bareng-bareng, gantian misalnya. Sekarang ini kan kalau bareng-bareng (azan) di detik yang sama nggak bisa didengerin memang mau dijawab yang mana. Jadi setiap masjid selisih satu menit gitu," harap Gus Muhaimin.

Pemerintah sudah mencoba mengakomodir penggunaan pengeras suara di masjid melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978. Namun Gus Muhaimin menilai sosialisasi instruksi ini belum optimal sehingga masih banyak pengurus masjid dan musala yang belum mengetahuinya.

Adsense

"Coba dioptimalkan lagi sosialisasi aturannya. Saya kira munculnya persepsi yang diberitakan media asing itu ya karena masih banyak masjid dan mushalla yang belum paham aturan penggunaan pengeras suara," tutur Gus Muhaimin.

Baca juga : Rakyat Kecil Babak Belur Dipukul Pandemi Covid, Gobel Minta Pemerintah Perhatikan Kredit Mikro

Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Sedangkan pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.

Baik pengeras suara di luar maupun di dalam masjid, intruksi Dirjen Bimas Islam itu menekankan kualitas suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara bagi setiap orang yang melantunkan.

Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur waktu penggunaan pengeras suara sebagai berikut:

Waktu Subuh

Baca juga : Gus Muhaimin: Indikator Pembangunan Bukan Cuma Infrastruktur, Tapi Kebahagiaan

Waktu Zuhur dan Jumat

Asar, Magrib, dan Isya

Takbir, Tarhim, dan Ramadan

Tablig/pengajian pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah. Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense