BREAKING NEWS
 

Diancam Dipidanakan Yusril, Mas Bambang Game Over

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 21 Juni 2019 09:47 WIB
Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (kanan) (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
“Ternyata bukti yang ‘wow’ yang dibilang Pak Bambang Widjojanto itu, tidak ada apa-apanya,” sindir Yusril.

Di mata Yusril, semua yang disampaikan saksi 02 tidak berhasil membuktikan dalil tuntutan. “Bukti, saksi ahli, bukti surat, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya,” ungkapnya.

Baca juga : Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Jalan Terus

Dalam pandangan Yusril, semua yang disampaikan saksi 02 hanyalah dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi di daerahnya. Dugaan-dugaan tersebut jelas tidak masuk kategori TSM. Beberapa tudingan itu juga sudah diklarifikasi KPU dan Bawaslu.

Yusril juga melihat, ada saksi 02 yang berpotensi memuat pengakuan palsu. Makanya, ada peluang untuk melaporkan saksi tersebut ke kepolisian dengan tuduhan memberikan kete- rangan palsu di pengadilan. Hanya saja, Yusril tak terlalu berkepentingan untuk melaporkan. Dia justru lebih tertarik menyasar Bambang.

Baca juga : Yusril Vs BW, Siapa Paling Jago?

“Yang paling penting bagi kami adalah apakah Pak Bambang sebagai ketua tim lawyer-nya pak Prabowo-Sandi ini bisa nggak membuktikan tuduhan bahwa pemilu curang? Jauh lebih penting mempidanakan dia (Bambang) daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu,” ucap Yusril.

Kenapa demikian? Kata Yusril, apabila tidak bisa membuktikan satu pun tuduhan kecurangan, Bambang bisa dianggap telah menuduh seorang capres dan cawapres. Namun, untuk keputusan melaporkan Bambang, dia serahkan ke Jokowi-Ma’ruf.

Baca juga : Lima Helipad Disiagakan Untuk Evakuasi Mudik Lebaran

“Kami kembalikan ke Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf. Siapa tahu beliau- beliau pemaaf, tidak tegas seperti saya. Tapi, ini penting. Jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan. Sudah gembar-gembor bisa membuktikan, tapi diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan,” sindirnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menganggap pertandingan di MK sudah selesai. Alasannya, saksi yang dihadirkan 02 tidak memberikan keterangan bulat atau bisa menguatkan dalil adanya kecurangan. “Tidak ada lagi hal-hal yang signifikan. Kecurangan TSM tidak terbukti. Kalau begini, artinya sudah selesai,” kata Refly, di Jakarta, Kamis (20/6). [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense