BREAKING NEWS
 

Dianggap Sudah Kedaluwarsa

PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Jumat, 3 September 2021 07:15 WIB
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Padahal, Undang-Undang Parpol tegas menyatakan, perselisihan partai politik diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.

Politisi senior Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sependapat dengan penjelasan Hamdan. Anggota Komisi III DPR itu juga meyakini, Partai Demokrat di bawah komando AHY legal.

“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ujar Hinca, di arena persidangan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Ngaku Serahin Duit Ke Pegawainya, KPK Bakal Telusuri

Sementara, politisi Demokrat kubu KLB Boyke Novrizon enggan mengomentari persoalan hukum ini. Namun, dia meyakini pihaknya yang benar. “Nanti kita berbicara politik ya,” ujar Boyke kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Muhammad Rahmad berharap, semua kader mendoakan agar proses gugatannya di PTUN berjalan lancar. Gugatan ini demi kebaikan partai dan seluruh perjuangan para kader di daerah.

“Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat. Keadilan betul-betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti,” harap Rahmad, saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan kubu AHY ihwal aktivitas KLB, Agustus lalu.

Baca juga : Pemerintah Kudu Perluas Tax Base Dan Tax Ratio

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim H Syaifudin Zuhri, Kamis (12/8). Majelis hakim menyatakan, putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Pengadilan tidak menerima gugatan karena AHY sebagai penggugat tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Sedangkan sidang di PTUN ini adalah ronde kedua dari drama hukum kepengurusan Partai Demokrat. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense