BREAKING NEWS
 

Patahin Gugatan Moeldoko Di MA

AHY Cs Sodorkan Senjata “Sakti” Ke Kemenkumham

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Jumat, 15 Oktober 2021 07:25 WIB
Pengurus Partai Demokrat saat mendatangi Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (14/10/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap meladeni kubu Moeldoko Cs atas juridicial review (JR) alias uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

“Ini sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Namun demikian, Partai Demorkat siap menghadapi JR ini sebaik-baiknya,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Eks Ketua MK Beberin Ratusan Fakta Hukum

Dia menuding, yang dilakukan mantan kadernya menguji AD/ART yang dibantu pengacara top Yusril Ihza Mahendra ke MA, bukanlah sebuah terobosan hukum. Selain salah alamat, karena parpol bukanlah lembaga negara yang bisa dibahas di MA, juga kasus ini menetapkan Kemenkum HAM sebagai termohon. Seperti diketahui, Kemenkum HAM telah mengesahkan pengurus dan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat.

Di Kongres itu, AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketum Partai Demokrat. Belakangan, AD/ART ini digugat empat mantan kader Demokrat. Satu di antaranya memilih mencabut gugatan dan kembali ke kubu AHY.

Baca juga : "Kami Dukung AHY Sebagai Ketum Demokrat…"

Untuk menguatkan pendapatnya, Hinca juga mengatakan, pihaknya menyampaikan surat keterangan lima Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Yaitu, Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.

Intinya, mereka sependapat, bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi, hingga Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum dan tidak dibuat Lembaga Negara. “Sehingga, tidak termasuk objek yang bisa diujimateriilkan di MA,” tegasnya.

Baca juga : Pekan Depan, Partai Emas Siap Daftar Ke Kemenkumham

Hinca menganalogikan, jika kasus ini dipaksakan dibahas di MA, bisa membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum. Di mana, setiap anggota partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA.

Adsense

Sementara Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Heru Wibowo menjelaskan, pihaknya mendatangi kantor Kemenkum HAM secara resmi menyerahkan ratusan dokumen menjelang judicial review AD/ART Partai Demokrat di MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense