Dark/Light Mode

Demokrat Moeldoko Ditolak

AHY Ucapkan Terima Kasih Ke Jokowi, Mahfud Dan Yasonna

Rabu, 31 Maret 2021 16:16 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Kairizal Anwar/RM)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Kairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko Cs. Kata AHY, keputusan itu menunjukkan bahwa tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat. Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” ucapnya, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Andi Arief Puji Yasonna Dan Mahfud

Atas keputusan ini, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi. “Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” ucapnya.

Tak lupa, AHY juga mengucapkan terima kasih ke jajaran pemerintah lain. “Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; kepada jajaran Komisioner KPU; jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur Pemerintah lainnya,” ucapnya.

Baca juga : Yasonna Nggak Terima, Pemerintah Dibilang Memecah Belah Parpol

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Baca juga : Gelar Konpers Di Hambalang, Demokrat Kubu Moeldoko Minta Maaf Ke Jokowi

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.