Dark/Light Mode

Pengangkatan Moeldoko Dianggap Inkonstitusional

AHY Cs Yakin, Menkumham Bakal Cuekin KLB Abal-abal

Senin, 8 Maret 2021 06:10 WIB
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Istimewa)
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat tidak mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara karena tidak ada alasan yang cukup untuk menggelarnya.

“Kami memandangnya sebagai KLB abal-abal, ilegal dan inkonstitusional. Legal standing penyelenggaraan dan izin dari pemerintahnya juga tidak ada,” ujar Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani dalam keterangannya, Minggu (7/3).

Dikatakan, pihak yang menyelenggarakan KLB adalah orang-orang yang telah dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Partai Demokrat, karenanya tak punya hak untuk menggunakan atribut Partai Demokrat dan berkegiatan atas nama Partai Demokrat.

Baca juga : Bawa Djoko Tjandra Ke Indonesia, Menkumham Puji Polri

Bahkan, ada sebagian yang telah berpindah partai dan menjadi calon legislatif partai lain pada Pemilu 2019, sehingga pantas disebut kader abal-abal. “Kami meyakini Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tak akan merespons permintaan gerombolan KLB abal-abal itu,” ucapnya.

Pasalnya, tidak satu pun regu­lasi yang bisa membenarkannya. Baik dari Undang-Undang Partai Politik, apalagi dari AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta 2020 yang telah disah­kan Kemenkumham dan tercatat dalam lembaran negara.

Menurutnya, Demokrat percaya, pemerintah akan menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi yang menjadi amanah reformasi dengan memastikan hukum sebagai panglima. “Indonesia negara hukum (rechstaat). Bukan negara kekuasaan (machstaat) yang menjadi ciri rezim otoriter. Semua kader yang tergabung dalam kepengurusan Mas Ketum AHY, tegas menolak bergabung,” paparnya.

Baca juga : Penangkapan Andi Arief Tak Ganggu Aktivitas Hotel Menara Peninsula

Dikatakan, Partai Demokrat saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang dikoordinasikan dengan seluruh struktur partai di semua tingkatan untuk mengambil langkah hukum terkait KLB abal-abal yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Penting diketahui publik, pada saat yang sama pada Jumat (5/3), seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) sedang melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di daerahnya masing-masing,” tandasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD menyebut, pemerintah tak bisa membubarkan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga : Minta Bikin Koperasi, Airlangga Ingin Kosgoro 1957 Kembali Ke Khittah

Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pemerintah baru bisa menanggapinya jika sudah mendapat laporan resmi secara hukum.

“Untuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum, yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Mahfud, dikutip RM.id, Minggu (7/3).

Dia memastikan, pemerintah akan bekerja dengan transparan, menindaklanjuti polemik KLB partai berlambang Mercy itu. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.