Sebelumnya
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto justru ngegas menyikapi sidang putusan MK hari ini. Dalam keterangan tertulisnya, Hasto masih mengungkit dugaan penyalahgunaan kekuasaan selama penyelenggaraan Pemilu.
Politisi asal Yogyakarta ini menyebut, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90 soal batas usia minimal menjadi Capres-Cawapres. Yang pada akhirnya membuat Gibran memenuhi syarat, meski usianya belum genap 40 tahun.
“Relevansi pemikiran RA Kartini terus mengilhami para guru besar, para tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang masih berjuang bagi tegaknya konstitusi, demokrasi, dan keadilan dalam Pemilu,” ujar Hasto.
Baca juga : Kepuasan Publik Ke Presiden Tetap Kokoh
Hasto juga menyebut, apa yang diperjuangkan R.A. Kartini menjadi spirit dan mengilhami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dia berharap, ketuk palu MK bukan merupakan palu godam yang meluluhlantakkan nilai demokrasi. Melainkan palu emas yang memenangkan kehendak rakyat agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil.
“Seperti yang ditegaskan Ibu Kartini habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” pungkas Hasto.
Di tempat terpisah, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan berharap permasalahan sengketa Pilpres selesai begitu MK membacakan putusannya. Dirinya berharap, putusan MK diterima semua pihak dengan lapang sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baca juga : Rakyat Merdeka Adalah Sahabat yang Jujur!
“Mudah-mudahan tidak ada sesuatu yang menggelisahkan,” ujar Hinca kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan pengamatannya selama sidang MK, semua prosesnya telah berjalan baik. Bahkan dia mengklaim, tak ada gejolak berarti menjelang putusan MK karena masyarakat bersikap sangat tenang.
“Saya cek itu semua di bawah, sesungguhnya masyarakat Indonesia sangat tenang mengikuti ini karena bisa diakses secara terbuka melalui media. Karena itu seluruh masyarakat Indonesia mengetahui jalan cerita itu,” ujarnya.
Baca juga : Diduga Goda Anggota PPLN Perempuan, Ketua KPU Belum Kapok?
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 22 April 2024 dengan judul Hari Ini Putusan MK, Anies-Imin Pasrah PDIP Masih Ngegas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.