BREAKING NEWS
 

Warning Ketum Korpri Jelang Pilkada

Awas, Tsunami Birokrasi

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 17 Februari 2022 07:37 WIB
Ketua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Zudan menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, intinya kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya. Aturan ini dibuat dengan tujuan menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan.

Aturan itu, lanjut Zudan, perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah menggelar Pilkada 2024.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital

Ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

Menurutnya, kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum berlaku.

Baca juga : Walking Meeting, Cara AHY Gali Ide Menarik Untuk Partai Demokrat

“Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” jelasnya.

Zudan juga mengimbau, seluruh ASN tetap bekerja optimis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.

Baca juga : Sinergi Jaga Keamanan, Kapolri Harap Bankamda Bali Jadi Percontohan Daerah Lain

“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah untuk tetap bekerja penuh semangat, dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” pungkasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense