BREAKING NEWS
 

Kasus Politik Uang Di Pilkada

DPR Puji Bawaslu Mamberamo Raya

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 22 Januari 2021 06:25 WIB
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada kasus dugaan politik uang. Kali ini, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamberamo Raya, Papua tahun lalu. Sayang, meski awalnya kasus ini jadi sorotan, tapi akhirnya tenggelam.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun dalam keterangan resminya di laman Bawaslu, kemarin. Dia menilai, keberhasilan pengawas mengusut tuntas pelaku dan membawanya ke ranah hukum, sebagai salah satu prestasi di gelaran pesta demokrasi.

Komarudin menyampaikan, kasus politik uang di wilayah Papua umumnya jarang bisa diusut tuntas oleh pengawas. Walaupun kasusnya jadi sorotan publik, tapi sifatnya hanya sementara.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, keberhasilan Bawaslu bersama seluruh elemen dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini adalah prestasi yang jarang terjadi.

Baca juga : DPRD Kota Bandung Tolak Tamu Kunker Dari Luar Kota

“Saya apresiasi khusus kepada Bawaslu, karena masalah politik uang bisa diselesaikan di Papua. Biasanya muncul di permukaan, kemudian tenggelam,” ujarnya.

Diharapkan, penegakan hukum pidana dalam kasus politik uang di Pilkada Mamberamo Raya jadi batu lompatan bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas Pilkada di Papua. Dia ingin, kualitas Pilkada di seluruh Indonesia sama baik dan berkualitas.

Adsense

“Kita tahu, kondisi Papua berat. Tapi dengan alasan itu, kita tidak mau Pemilu di seluruh Indonesia mencapai tingkat kualitas tinggi, sementara Papua begitu-begitu saja,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan laporan dan kronologi kasus politik uang di Pilkada Mamberamo Raya ini. Pada 1 Desember 2020, ujarnya, Bawaslu Mamberamo Raya menerima laporan dugaan pelanggaran Nomor:004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020, dengan KJ selaku pelapor.

Baca juga : DPD Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Dalam laporan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KW (salah satu dari paslon nomor urut tiga), BK (ketua tim paslon nomor urut tiga), dan MK yang merupakan bendahara Kampung Haya Distrik Rufaer.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) itu menyebutkan, pokok laporan pelapor yaitu terkait dugaan pemberian uang tunai senilai Rp 1 miliar.

“Laporan ini sudah kami tindak lanjuti. Saat ini, sudah ada penetapan tersangka oleh kejaksaan,” jelas pria kelahiran Pekalongan ini.

Diketahui, Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Masing-masing Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, Robby Rumansara dan Lukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti, Jhon Tabo dan Ever Mudumi.

Baca juga : Bawaslu Jangan Terkesan Dikte Persidangan Di MK

Dari hasil pemungutan suara, pasangan John Tabo-Ever Mudumi menjadi pemenang, dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense