BREAKING NEWS
 

Diduga Manipulasi Tanda Tangan Dan Belokkan Agenda

Fadel Laporkan LaNyalla Ke BK DPD

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 30 September 2022 19:59 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9).

"Saya sangat dirugikan dengan tingkah La Nyalla yang melanggar aturan," ujar Fadel di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (30/9).

Sebagai Pengadu, Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata Tertib DPD yang dilakukan Teradu. 

Fadel menduga, LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Baca juga : Mahfud Tegaskan Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Sebelum Pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh itikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respon yang baik dari La Nyalla. Karena itu, Fadel akhirnya mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI atas pelanggaran tersebut.

"Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan Anggota DPD," tutur mantan Gubernur Gorontalo itu.

Fadel menjelaskan, ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD.

Baca juga : Perluas Transaksi QRIS, Bank DKI Blusukan Ke Pasar Kebayoran Lama

Mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak hanya itu, lanjut Fadel dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya telah terjadi muslihat yang berisi kebohongan.

Hal ini sebagaimana dinyatakan Abdul Kholik Anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah dan Muhammad J Wartabone, Anggota DPD asal Provinsi Sulawesi Tengah dalam forum Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD tanggal 18 Agustus 2022.

Fadel menuturkan, pemberian tanda tangan adalah untuk peningkatan kinerja DPD. Namun faktanya, yang terjadi adalah tanda tangan mosi digunakan untuk menarik dukungan yang berujung keputusan penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Adsense

Baca juga : Andi Gani Tegaskan Musra Bukan Agenda Dukung Salah Satu Capres

Selain itu, kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Teradu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Tata Tertib DPD terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana ketentuan Pasal 138 Tata Tertib DPD dan menindaklanjuti Mosi Tidak Percaya sebagai dasar pemberhentian/penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Fadel menambahkan, Teradu telah melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang | Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022 dengan menambahkan acara sidang tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD, sehingga melanggar Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf I Kode Etik DPD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense