BREAKING NEWS
 

405 T, Siti dan Kehati-hatian

Reporter & Editor :
SUPRATMAN
Kamis, 16 April 2020 01:44 WIB
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Rp405,1 triliun pasti bukan jumlah sembarangan. Nolnya banyak. Angka koma satu (,1) di ekornya saja bukan jumlah yang sedikit. Nilainya Rp100 miliar!

Wajar kalau banyak yang mengingatkan supaya hati-hati. Karena, godaannya banyak. Apalagi ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang menyebutkan bahwa penggunaannya tak bisa dipidana atau digugat perdata. Juga tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang penggunaannya didasarkan iktikad baik.

Ada yang mempertanyakan Perppu ini karena dinilai seolah-olah memberi kekebalan hukum dalam hal anggaran dan keuangan. Mereka yang ingin mempersoalkannya, tidak bisa masuk karena sudah ada pagar atau tembok pembatas. Kecuali itu tadi, bisa menilai sampai ke dalam hati, menilai iktikadnya.

Karena itu, imbauan supaya hati-hati, selalu digaungkan. Pemerintah, para pejabat, kuasa anggaran, perusahaan maupun masyarakat serta politisi, atau siapa pun yang terkait, supaya tidak menyalahgunakan, karena anggarannya sangat banyak dan menyebar.

Baca juga : Perlu Lebih Transparan

Sekadar mengingatkan, kita kembali ke tahun 2005, saat flu burung merebak. Saat itu, anggarannya sekitar Rp500 miliar. Sekarang, Corona, Rp405,1 triliun.

Tentu saja, membandingkan flu burung dan corona, tidak bisa “apple to apple”. Namun, prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawabannya tetap harus dijaga. Karena, sedikit atau banyak, itu uang rakyat. Uang untuk bencana. Uang untuk orang yang dilanda kesusahan.

Adsense

Apalagi sekarang, kondisi ekonomi rakyat, dunia usaha dan pemerintah, sangat memprihatinkan. Di masyarakat, selisih puluhan atau ratusan ribu "saja" bisa jadi masalah. Sangat bernilai.

Kembali flu burung. Saat itu, KPK yang sedang galak-galaknya mencium “bau tak sedap”. Bukan dari guano atau burungnya, tapi dari proyek dan anggarannya.

Baca juga : Nolak Jenazah dan Jabodetabek

KPK kemudian bertindak. Flu burung akhirnya “menelan korban”. Jabatannya tinggi: Menteri Kesehatan. Siti Fadilah Supari. Dia divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada 2017, atau 12 tahun setelah flu burung merebak.

Apa yang disangkakan ke Siti Fadilah? Dalam persidangan, hakim menilai, Siti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus. Pertama, menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan menunjuk langsung satu perusahaan.

Kedua, Siti disebutkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar terkait revisi anggaran untuk pengadaan alkes. Dia divonis empat tahun penjara. Sekarang Siti masih mendekam di penjara.

Belakangan, beberapa pihak meminta supaya Siti diberi pengampunan karena ilmunya bisa dimanfaatkan untuk membantu penanganan Corona. Lepas dari kasusnya, Siti dinilai punya keahlian dan pengalaman serta memenej penanganan wabah.

Baca juga : Dan, Ibnu Sina Pun Tersenyum

Kita berharap, sekarang, dengan nilai 405,1 triliun rupiah, tidak ada yang tergoda. Tidak ada yang terpeleset. Apalagi itu uang rakyat. Uang untuk bencana. Masa’negara lagi susah, rakyat lagi teriak-teriak kesusahan, ada yang tega memanfaatkan situasi.

Kita yakin, pengawasannya pasti ketat dan berlapis-lapis. Apalagi ada KPK yang sudah pasti akan berupaya keras melakukan Pencegahan.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense