Dark/Light Mode

Tilang Elektronik Terus Dikembangkan

Semoga Pengemudi Nakal Pada Kapok

Kamis, 4 Juli 2019 09:42 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. ( Foto: ANTARA FOTO / Nova Wahyudi ).
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. ( Foto: ANTARA FOTO / Nova Wahyudi ).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian terus mengefektifkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban para pengendara kendaraan bermotor.

Meski begitu, sejumlah warga berharap tilang elektronik memberi efek jera kepada pengendara yang nakal. Apalagi di jalanan Ibukota, pengendara nakal sudah merasa maklum dengan pelang­garan yang dilakukannya.

Seorang warga, Tanjung, menuturkan, saat diberlakukannya aturan ganjil genap saja banyak yang berusaha mengakali. Tentunya hal yang sama bakal kejadian dengan tilang elek­tronik. 

“Kalau kedapatan menggunakan nomor pelat ganjil genap palsu lalu didenda Rp 10 juta atau dipenjara selama tiga bulan pasti banyak yang jera. Begitu juga tilang elektronik hukumannya berat baru pada jera,” katanya.

Senada dengan itu, Bambang mengatakan, pengemudi yang main hape susah ketahuan kalau mobilnya dipasangin kaca film. Makanya perlu diperhatikan orang-orang yang sudah siap mengakali aturan. “Semoga yang coba ngakalin dengan pakai kaca film di depan atau pelat palsu itu dihukum lebih berat,” sebutnya.

Baca juga : Balitjestro Sukses Kembangkan Jeruk Bebas Penyakit

Deden berharap, penerapan tilang elektronik tidak hanya di Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Pasalnya, melanggar aturan lalu lintas sudah dianggap lumrah sebagian warga Jakarta. “Kan banyak tuh daerah-daerah rawan pelanggaran, seperti pengemudi pada melawan arah, menerobos lampu merah dan mobil parkir sembarangan,” ujarnya. 

Fanny meminta petugas menindak tegas pengemudi yang main handphone saat berken­dara. Perilaku tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. 

“Pengemudi kendaraan baik roda dua maupun lebih sering menggunakan handphone saat berkendara, bahkan sampai memelankan kendaraan padahal jarak kendaraan dia dengan yang didepannya jauh sedangkan dibelakangnya kendaraan pada berderet,” katanya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tujuan dioperasikannya tilang elektronik untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat berkendara di jalan. 

“Pertama, dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat lalu lintas di jalan. Kedua, meningkatkan di­siplin berlalu lintas dengan menekankan pada fasilitas korban kecelakaan lalin,” tuturnya.

Baca juga : Di Bekasi, Petani Gagal Panen

Secara keseluruhan, tilang elektronik diharapkan mengontrol perilaku masyarakat saat berkendara. Dengan memanfaatkan KTP Elektronik (E-KTP) yang sudah hampir dimiliki seluruh rakyat Indonesia, E-Tilang bisa menjadi solusi efektif menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.

“Sekarang masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik semua terakses di big data seperti kalau di reserse di Inafis. Sekarang dikembangkan dengan lalu lintas. Nanti bisa melihat apabila masyarakat melanggar berupa marka jalan, traffic light dan kecepatan itu semua bisa termonitor,” terangnya. 

Terkait ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 12.563 pelanggar yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam kurun waktu 243 hari atau 8 bulan. Yakni sejak tanggal 1 November 2018 hingga 1 Juli 2019, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Rincian penindakan ETLE selama 243 hari, jumlah 12.563 pelanggar. Di Jalan Medan Merdeka Selatan (patung kuda) 2. 897 pelanggar, Jalan Gajah Mada delapan pelanggar, Sarinah arah HI 9.653 pelanggar, dan Sarinah arah Monas lima pelanggar,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menambah 10 kamera ETLE, dan mulai dioperasikan 1 Juli 2019 kemarin. Saat ini, total kamera ETLE yang terpasang berjumlah 12 unit terdiri dari kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR) dan kamera check point.

Baca juga : Buntut Tragedi Pabrik Korek Gas, DPRD Langkat Segera Panggil Pemkab

Kamera canggih check point yang baru dipasang bisa mend­eteksi hingga kabin mobil untuk mengetahui apakah pengemudi menggunakan sabuk pengamanan atau ponsel saat mengemudi, termasuk mendata kendaraan. “Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi,” kata Yusuf.

Fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detil. Polda Metro Jaya sendiri sudah menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas sejak tahun lalu. 

“CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan,” katanya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.